Tugas & Fungsi

 Tugas Pokok dan Fungsi dalam Struktur Organisasi PSDIK-FKUB FKUB

Jabatan Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Program Studi

 

Tugas:

  1. 1Menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
  2. Memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit terkait dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
  4. Mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait.

Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:

  1. Koordinasi untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum;
  2. Koordinasi dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit terkait dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
  3. Koordinasi dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit terkait dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
  4. Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
  5. Program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
  6. Penyusunan rencana dan koordinasi untuk kegiatan penelitian
  7. Koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
  9. Penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
  10. Monitoring dan pencapaian keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
  11. Studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
  12. Masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada pimpinan fakultas;
  13. Pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada pimpinan fakultas sesuai aturan yang berlaku;
  14. Penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
  15. Pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  16. Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
Koordinator Pendidikan

 

Tugas:

Membantu tugas Ketua Program Studi terutama dalam proses kegiatan akademik

 

Kordinator Pendidikan mengemban fungsi:

Tanggung jawab dalam  pengadministrasian dan pengarsipan seluruh data dukung kegiatan pendidikan.

 

Unit Monitoring dan Evaluasi

 

Tugas:

Membantu Ketua Program Studi dan bekerja sama dengan UJM, dalam:

  1. Melaksanakan penjaminan dan pengembangan mutu akademik tingkat Program Studi;
  2. Mempersiapkan akreditasi Program Studi;

 

Fungsi Unit Monev adalah merealisasikan:

  1. Penyusunan instrumen, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  2. Pembuatan tracer study/studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan; dan
  3. Penyusunan laporan kinerja Program Studi secara berkala, untuk dilaporkan ke Ketua Jurusan
Unit Kurikulum Tugas:

Melaksanakan perencanaan, pengkajian, dan pengembangan kurikulum di tingkat Program Studi

 

Fungsi:

  1. Terealisasinya kurikulum sesuai bidang minat.
  2. Terjaminnya pengembangan kurikulum yang sesuai dengan bidang minat.

 

Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

 

Tugas:

  1. Memproses data nilai dan mencetak KHS, KRS di sistem SIAKAD;
  2. Menyiapkan data akademik proses yudisium (Berita acara, SKL, Daftar lulusan dan SK Yudisium);
  3. Membuat dan merekap presensi kehadiran Dosen dan mahasiswa S3;
  4. Memproses surat keluar (yang berkaitan dengan surat akademik dan undangan ujian) dan pengajuan surat tugas serta SK pembimbing dan perkuliahan;
  5. Menyiapkan berkas akademik ujian mahasiswa S3 (ujian SPP, kualifikasi, komisi, proposal, SHP, Tertutup dan Terbuka);
  6. Menyiapkan berkas Akademik perkuliahan MKDU dan MKPD;
  7. Menyiapkan data dukung untuk mengevaluasi mahasiswa bermasalah yang berhubungan dengan akademik;
  8. Memproses transkrip mahasiswa S3;
  9. Menyiapkan berkas akademik ujian MKDU; dan
  10. Pelayanan Her regristrasi mahasiswa S3
Administrasi Keuangan dan SDM

 

Tugas :

  1. 1Menyusun RBA Program studi per tahun dan kebutuhan program studi per bulan;
  2. Menerima uang muka kerja dari bendahara pengeluaran pembantu;
  3. Menyiapkan berkas-berkas keuangan ujian-ujian dan membayar honorariumnya;
  4. Menghitung dan membayarkan honorarium kegiatan program studi salain ujian-ujian rutin;
  5. Membayar transaksi-transaksi keuangan lain selain honorarium;
  6. Memproses surat permintaan surat tugas dan surat-surat lain yang berkaitan dengan keuangan;
  7. Merekap pengeluaran dan melaporakannya dalam bentuk laporan SPJ GU tiap bulan;
  8. Menghitung dan membayarkan pajak program studi;
  9. Merekap dan melaporakan penerimaan program studi;
  10. Memproses dan mengarsip kuitansi SPJ dan berkas-berkas keuangan lainnya;
  11. Membuat rekapan anggaran untuk pengajuan dana LS; dan
  12. Menyiapkan data dukung keuangan untuk AIM, Borang dan pemeriksaan keuangan lainnya.