Tugas Pokok dan Fungsi dalam Struktur Organisasi PSDIK-FKUB FKUB
Jabatan |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Program Studi
|
Tugas:
- 1Menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
- Memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit terkait dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
- Mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait.
Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
- Koordinasi untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum;
- Koordinasi dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit terkait dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
- Koordinasi dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit terkait dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
- Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan pimpinan Fakultas serta Ketua Unit dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- Program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
- Penyusunan rencana dan koordinasi untuk kegiatan penelitian
- Koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
- Penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- Monitoring dan pencapaian keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- Studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
- Masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada pimpinan fakultas;
- Pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada pimpinan fakultas sesuai aturan yang berlaku;
- Penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
- Pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
|
Koordinator Pendidikan
|
Tugas:
Membantu tugas Ketua Program Studi terutama dalam proses kegiatan akademik
Kordinator Pendidikan mengemban fungsi:
Tanggung jawab dalam pengadministrasian dan pengarsipan seluruh data dukung kegiatan pendidikan.
|
Unit Monitoring dan Evaluasi
|
Tugas:
Membantu Ketua Program Studi dan bekerja sama dengan UJM, dalam:
- Melaksanakan penjaminan dan pengembangan mutu akademik tingkat Program Studi;
- Mempersiapkan akreditasi Program Studi;
Fungsi Unit Monev adalah merealisasikan:
- Penyusunan instrumen, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- Pembuatan tracer study/studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan; dan
- Penyusunan laporan kinerja Program Studi secara berkala, untuk dilaporkan ke Ketua Jurusan
|
Unit Kurikulum |
Tugas:
Melaksanakan perencanaan, pengkajian, dan pengembangan kurikulum di tingkat Program Studi
Fungsi:
- Terealisasinya kurikulum sesuai bidang minat.
- Terjaminnya pengembangan kurikulum yang sesuai dengan bidang minat.
|
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
|
Tugas:
- Memproses data nilai dan mencetak KHS, KRS di sistem SIAKAD;
- Menyiapkan data akademik proses yudisium (Berita acara, SKL, Daftar lulusan dan SK Yudisium);
- Membuat dan merekap presensi kehadiran Dosen dan mahasiswa S3;
- Memproses surat keluar (yang berkaitan dengan surat akademik dan undangan ujian) dan pengajuan surat tugas serta SK pembimbing dan perkuliahan;
- Menyiapkan berkas akademik ujian mahasiswa S3 (ujian SPP, kualifikasi, komisi, proposal, SHP, Tertutup dan Terbuka);
- Menyiapkan berkas Akademik perkuliahan MKDU dan MKPD;
- Menyiapkan data dukung untuk mengevaluasi mahasiswa bermasalah yang berhubungan dengan akademik;
- Memproses transkrip mahasiswa S3;
- Menyiapkan berkas akademik ujian MKDU; dan
- Pelayanan Her regristrasi mahasiswa S3
|
Administrasi Keuangan dan SDM
|
Tugas :
- 1Menyusun RBA Program studi per tahun dan kebutuhan program studi per bulan;
- Menerima uang muka kerja dari bendahara pengeluaran pembantu;
- Menyiapkan berkas-berkas keuangan ujian-ujian dan membayar honorariumnya;
- Menghitung dan membayarkan honorarium kegiatan program studi salain ujian-ujian rutin;
- Membayar transaksi-transaksi keuangan lain selain honorarium;
- Memproses surat permintaan surat tugas dan surat-surat lain yang berkaitan dengan keuangan;
- Merekap pengeluaran dan melaporakannya dalam bentuk laporan SPJ GU tiap bulan;
- Menghitung dan membayarkan pajak program studi;
- Merekap dan melaporakan penerimaan program studi;
- Memproses dan mengarsip kuitansi SPJ dan berkas-berkas keuangan lainnya;
- Membuat rekapan anggaran untuk pengajuan dana LS; dan
- Menyiapkan data dukung keuangan untuk AIM, Borang dan pemeriksaan keuangan lainnya.
|