Pendaftaran Mahasiswa

INFORMASI PENDAFTARAN PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU KEDOKTERAN

Informasi Pendaftaran
Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya

 

Visi

Menjadi program studi pelopor dan pembaharu yang diakui secara internasional di bidang Ilmu Biomedik, Biologi Reproduksi, Teknologi Kedokteran dan Kedokteran Sosial untuk menunjang industri berbasis budaya bagi kemaslahatan masyarakat.

 Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkualitas dalam bidang Ilmu Biomedik, Biologi Reproduksi, Teknologi Kedokteran dan Kedokteran Sosial dalam mencapai kompetensi akademik tertinggi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki integritas intelektual, dan sikap profesional.
  2. Membawa peran program studi sebagai agen pembaru, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan serta teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dengan berdasar nilai kearifan lokal untuk perbaikan kualitas hidup;
  3. Menyelenggarakan tata kelola program studi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan

 Bidang Minat 

  1. Ilmu Biomedik
  2. Teknologi Kedokteran
  3. Biologi Reproduksi
  4. Kedokteran Sosial

 Skema Pembelajaran

  1. Kelas Reguler I (By Course)
    50 – 56 sks
  1. Kelas Reguler II (By Research)
    44 – 48 sks

 

Sekretariat PSDIK FKUB
Gedung Pusat Pendidikan lantai 5 / Gedung A FKUB
Jl. Veteran, Malang 65145
Telp. 0341-575790, Fax 0341-575790
E-mail  pdik.fk@ub.ac.id

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Hadi Santoso (081232318046)
  • Indah Wulandari (08113590859)

Pendaftaran mahasiswa baru PSDIK FKUB untuk Semester Ganjil TA 2022/2023 gelombang 2 dimulai tanggal 9 Mei – 29 Juli 2022. Sistem seleksi pelamar melalui seleksi awal terhadap pelamar (calon mahasiswa) dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi dan kelengkapan akademik, dilanjutkan seleksi berikutnya dengan melaksanakan tes wawancara.

Ketetapan penerimaan mahasiswa diputuskan oleh Dekan atas usulan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran FKUB. Penerimaan dan penolakan calon mahasiswa akan diberitahukan secara tertulis oleh Dekan FKUB ke alamat calon mahasiswa.

SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA

Sistem penerimaan mahasiswa baru mempertimbangkan hal-hal berikut, yaitu :

(1) Persyaratan Administrasi
(2) Persyaratan Akademik
(3) Wawancara
(4) Kapasitas daya tampung Program Studi serta ketersediaan Komisi Pembimbing.

Persyaratan Administrasi

  1. Ijasah magister/yang setingkat magister sebidang/ tidak sebidang dengan program studi yang dipilih, dengan indek prestasi kumulatif ≥ 3,00 (pada skala 0-4);
  2. Surat rekomendasi dari dua orang dosen/pembimbing/ketua program studi dari institusi pendidikan terakhir yang dipandang mampu memberikan kelayakan akademik calon mahasiswa
  3. Surat tugas atau surat ijin dari atasan (jika pelamar telah bekerja di suatu instansi).Untuk dosen universitas negeri dan swasta, surat ijin harus didapat dari Rektor/Dekan/Kopertis. Untuk calon mahasiswa dari Kemenkes dan instansi lain maka surat izin didapat dari Kepala Dinas dan atau Direktur Rumah Sakit. Surat berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari tugas-tugas instansi jika itu tugas belajar (tubel) atau memberikan kelonggaran waktu jika itu ijin belajar (ibel).
  4. Surat keterangan sehat termasuk surat keterangan bebas narkoba dari RS Pemerintah
  5. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dan tidak menjabat selama studi yang diketahui atasan langsung.
  6. Surat keterangan tentang sumber dana dan/atau penanggung jawab dana studi selama pendidikan.
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
  8. Kartu Tanda Penduduk

 Persyaratan Akademik

  1. Sertifikat TPA-OTO BAPPENAS dengan skor minimal 500 yang masih berlaku. Pengecualian pada masa Kekarantinaan Kesehatan diperbolehkan sertifikat TPA dari institusi/instansi pemerintah di luar  BAPPENAS. Kriteria masa Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2018.
  2. Sertifikat Bahasa Inggris setara TOEFL ITP dengan skor minimal 525 yang masih berlaku.
  3. Publikasi jurnal dan atau komunikasi ilmiah / bukti keikutsertaan dalam seminar nasional/internasional minimal dua dalam dua tahun terakhir.
  4. Rencana (outline) penelitian disertasi yang akan dilakukan saat menempuh pendidikan di PSDIK-FKUB (maksimal 5 halaman).
  5. Calon mahasiswa sebidang (serumpun) Ilmu Kedokteran untuk minat Ilmu Biomedik meliputi magister di bidang: Ilmu Kedokteran Dasar, Kedokteran Klinik (Spesialis), Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, Ilmu Ilmu Hayati (Biologi, Biokimia, Biomedik, Biologi Reproduksi), Gizi, dan Ilmu Kesehatan Olahraga.
  6. Calon mahasiswa sebidang (serumpun) Ilmu Kedokteran untuk minat Biologi Reproduksi meliputi magister di bidang: Ilmu Kedokteran Dasar, Kedokteran Klinik (Spesialis), Kedokteran Hewan, Keperawatan, Kebidanan, Ilmu Ilmu Hayati (Biologi, Biokimia, Biomedik, Biologi Reproduksi), dan Gizi.
  7. Calon mahasiswa sebidang (serumpun) Ilmu Kedokteran untuk minat Kedokteran Sosial meliputi magister di bidang: Ilmu Kedokteran Dasar, Kedokteran Klinik (Spesialis), Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat.
  8. Calon mahasiswa sebidang (serumpun) Ilmu Kedokteran untuk minat Teknologi Kedokteran meliputi magister di bidang: Ilmu Kedokteran Dasar, Kedokteran Klinik (Spesialis), Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Farmasi, Ilmu Ilmu Hayati (Biologi, Biokimia, Biomedik, Biologi Reproduksi), dan Ilmu Kesehatan Olahraga. Untuk minat Teknologi Kedokteran ini calon mahasiswa bisa berasal dari bidang ilmu tidak serumpun Ilmu Kedokteran meliputi magister di bidang: Teknik Elektro, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, dan Teknobiomedik. Calon mahasiswa harus melampirkan sertifikat lulus Program Matrikulasi yang dikeluarkan oleh PSDIK FKUB.
  9. Untuk skema belajar berbasis riset calon mahasiswa wajib memiliki Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), kemandirian belajar, komitmen kuat dan integritas tinggi dalam pengembangan keilmuan. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja. Proses pengakuan capaian pembelajaran untuk RPL dapat melalui:
    (a)  pendidikan formal berupa alih kredit
    (b)  pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan/ supervisor.

Wawancara

  1. Wawancara dilakukan setelah persyaratan Administrasi dan persyaratan Akademik calon mahasiswa dinilai lengkap, dengan bukti menyerahkan hard copy atau berkas aslinya sebelum wawancara akan dimulai.
  2. Wawancara bertujuan untuk menilai kesiapan dan kesanggupan calon mahasiswa menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang telah ditetapkan.
  3. Dalam wawancara calon mahasiswa diminta menyajikan / presentasi secara singkat rencana penelitiannya atau Out Linenya untuk dinilai kebaruan, kedalaman dan kemungkinan keterlaksanaannya.

Formulir Pendaftaran

Download Formulir Pendaftaran PSDIK

Isi formulir dengan huruf kapital dan tinta warna hitam.

 

Biaya :

Biaya yang diberlakukan di PSDIK  FKUB adalah sebagai berikut :

Biaya pendaftaran (satu kali pembayaran) IDR 2.000.000
Biaya SPP per semester kelas reguler 1 IDR 20.000.000
Biaya SPP per semester kelas regular 2 IDR 25.000.000
Biaya SPP Internasional  $    5250

Catatan :

  1. Biaya pendaftaran harus dibayarkan terlebih dahulu agar dapat dilakukan proses selanjutnya secara online.
  2. Kelas Reguler II dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Hal-hal yang belum dimengerti, silahkan menghubungi :

Sekretariat PSDIK FKUB
Gedung Pusat Pendidikan lantai 5 / Gedung A FKUB
Jl. Veteran, Malang 65145
Telp. 0341-575790, Fax 0341-575790
E-mail  pdik.fk@ub.ac

For Detail Information : https://selma.ub.ac.id/